HUMAS POLRES KONAWE SELATAN

KONAWE SELATAN , ANOASULTRA.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan kasus Sabu kali ini bertempat di Desa Mataiwoi , Kecamatan Kolono , Kabupaten Konsel , pada Jumat (2/5/2025) Malam.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann T. Ardianto, S.Trk mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan jika di wilayah Diwilayah Kecamatan Kolono kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika.

“Usai mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian langsung melakukan Penyelidikan,” Kata Klinsmann.

Dari hasil penyelidikan, kata Klinsmann , Tim Opsnal berhasil mengetahui identitas pelaku. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan 1 (satu) orang terduga Pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan BB lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” jelas Kasat Narkoba kepada media ini.

Terduga pelaku yang diamankan, yakni H (37) pekerjaan swasta, alamat Desa Mataiwoi Kecamatan Kolono. Sedangkan BB ( Barang Bukti ) yang diamankan dalam perkara ini, tambah Klinsmann, yakni ;

– 3 (tiga) Sachet yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto  4,74 gram dengan rincian sbb;
– Sachet 1 : 4,25 gram;
– Sachet 2 : 0,24 gram;
– Sachet 3 : 0,25 gram;
– 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil;
– 2 (dua) buah pirex kaca;
– 1 (satu) buah potongan pipet boba warna hijau;
– 1 (satu) buah sendok sabu;
– 1 (Satu) buah korek gass;
– 1 (satu) buah pembungkus rokok HMIN INJECTION;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
– 1 (satu) buah dot silikon;
– 1 (satu) buah handphone android merek VIVO

“ Terduga Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, dan saat ini dalam pemeriksaan intensif ” tambah Klinsmann

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Tags:Desa mataiwoiKolonoNarkoba