KENDARI , ANOASULTRA.COM- Belum genap satu tahun sejak rampung dikerjakan, proyek pembangunan jalan lingkungan di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, permukaan jalan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 ini sudah menunjukkan kerusakan dini, meski hanya dilalui kendaraan ringan dengan intensitas lalu lintas yang rendah.

Proyek tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara , dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.151.457.500,.

Berdasarkan dokumen kontrak nomor 003.3.2/989/FIS-KP/PRKP & P / VII / 2024 tertanggal 19 Juli 2024, pekerjaan dipercayakan kepada penyedia jasa CV Tasya Bersatu sementara pengawasan teknis dilaksanakan oleh CV Multi Planning Consultant dengan nilai kontrak Rp 69.930.000,

Namun di lapangan menunjukkan fakta lain , dari hasil pantauan langsung menunjukkan adanya kerusakan permukaan jalan , termasuk lubang-lubang kecil dan retak rambut yang muncul pada aspal atau badan jalan.

Warga setempat mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dianggap asal-asalan dan tidak layak, mengingat usia proyek yang masih seumur jagung.

“Baru beberapa bulan selesai, sudah rusak ,Padahal jalan tersebut hanya dilalui kendaraan Roda dua dan Roda empat yang bermuatan biasa saja ” ungkap salah satu warga Lalombaku yang tak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi keluhan warga, Ketua DPP LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia), Ramadan dalam penjelasannya saat usai melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Ia menyebut adanya dugaan indikasi kuat dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dilapangan , terutama pada mutu produk aspal yang digunakan. Jum’at (30/5/25)

 “Kami menduga ada masalah serius dalam penggunaan produk aspal dari Asphalt Mixing Plant (AMP) bisa jadi dalan dugaan kami Campuran tidak sesuai, atau kualitas bahan baku buruk dan Ini bisa mengarah pada potensi kerugian keuangan negara,” Ujar Ramadan.

Menurutnya dugaan penyebab kerusakan dini bisa disebabkan oleh beberapa paktor misalkan , Kadar aspal yang tidak sesuai standar Marshall Mix Design , Gradasi agregat yang tidak proporsional , Kelembaban tinggi pada agregat , Proses produksi yang tidak memenuhi standar teknis Bina Marga

Lebih lanjut Ramadan menjelaskan bahwa proyek ini seharusnya mengacu pada spesifikasi sesuai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga , serta standar internasional seperti (ASTM) dan (AASHTO) walaupun standart aspalt jalan lingkungan dan aspal jalan protokol , ada perbedaan terhadap klasifikasi mestinya harus mengikuti aturan dan pelaksanaan yang tepat guna.”Imbuhnya

Dari hasil Inspeksi tersebut kemudian kami dari Lembaga DPP LIDIK KRIMSUS RI mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek tersebut.

 “Kami meminta agar tak terjadi adanya pembiaran karena mengingat Negara bisa dirugikan miliaran jika ini berlarut larut dibiarkan , Kontraktor dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab secara hukum bila terbukti lalai atau menyimpang,” Tegas Ramadan.

Sebagai tambahan informasi , hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait. (Tim)

Kontributor : Ramadan (Ketua DPP Lidik Krimsus RI)

 

Tags:KendariKerugian NegaraLidik Krimsus