HUMAS POLRES KONAWE SELATAN
POLRES KONAWE SELATAN , ANOASULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Ungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu. 115 Paket Sabu Diamankan..!!
Pengungkapan kali ini pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wita di Desa Rambu Rambu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama, SH, MH menerangkan, bahwa dalam mengungkap kasus ini Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang terduga pelaku inisial AM dan SS.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Herman, bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Laeya kerap terjadi tindak peredaran gelap Narkotika, sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan Penyelidikan Intensif.
“Setelah diketahui identitas pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan terduga Pelaku saudara AM dan SS di Jalan Poros Kendari – Andoolo tepatnya di jalan Poros Desa Rambu Rambu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan,” terang Herman.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 115 ( Seratus Lima Belas ) saset siap edar dengan berat bruto 48,25 gram dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti yang ada kaitan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Herman menambahkan, terduga Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.