KONAWE SELATAN , ANOASULTRA .COM – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menetapkan La Ode Insan, Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelaskan bahwa selama periode 2021 hingga 2024, Desa Amolengu menerima total dana desa sebesar lebih dari Rp2,76 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
“Modus operandi yang digunakan antara lain berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung oleh bukti yang sah,” ujarnya melalui siaran pers Kejari Konsel, Selasa (15/7/2025).
Atas perbuatannya, La Ode Insan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama, jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Ujang.
Lebih lanjut, Ujang Sutisna mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar senantiasa menjalankan amanah serta tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa.