KONTRIBUTOR. REZA

KONAWE SELATAN, ANOASULTRA.COM-  Berkas perkara kasus korupsi sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya, dan hal ini sebagai bentuk dukungan kami atas program asta cita presiden Republik Indonesia ” terang Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya SIK MH ( Rabu , 11 / 12 / 2024 ).

Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Konawe Selatan ( Konsel ) menyerahkan satu tersangka dan barang bukti dalam perkara pidana korupsi atas nama tersangka EM ( 32 ) yang merupakan Kades di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kolono Kabupaten Konsel. Sebelum menyandang tersangka, EM adalah Kades Aktif.

EM ( 32 ) tersandung kasus korupsi lantaran diduga telah menyalahgunakan penggunaan Anggaran Dana Desa. Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya SIK, MH menjelaskan bahwa EM ( 32 ) telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Unit 3 Sat Reskrim Polres Konsel dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 yang mana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 386.440.620, ( tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah ).

” EM diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan anggara dana desa dengan melakukan kegiatan fiktif dan penyalahgunaan bantuan pembuatan kapal viber di tahun anggaran 2021 dan 2022 , dengan kerugian negara mencapai tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah ” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan Kades tersebut telah rampung dan pada hari Rabu ( 4 / 12 / 2024 ) yang lalu EM bersama barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo.

” Berkas perkara atas nama tersangka EM telah dinyatakan lengkap , dan pada hari rabu tanggal 4 Desember 2024 yang lalu tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan ke JPU ” jelas AKP Nyoman Gede Arya , SIK ,MH.

Dalam penjelasanya, Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya SIK MH mengatakan bahwa EM dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun.

 

Humas Polres Konsel

Tags:Desa PuupiKolonoKorupsi Dana Desa