KONTRIBUTOR . MELISA
KOLONO , ANOASULTRA.COM- Tambak udang milik PT. Benur Top DecHeus Askra berada di Desa Batu Putih , Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan , Sudah beroperasi sekitar Kurang Lebih 5 Tahun.
Ini diduga membuang limbah ke laut yang berada tidak jauh dari lokasi tambak udang dan diduga belum memiliki izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta izin Tempat Penyimpatan Sementara (TPS) limbah.
Dari pantauan awak media pada , Minggu 13/10/2024 , perusahaan tambak udang milik PT. Benur top de heus askra membuang limbah melalui aliran pipa menuju laut. Hal ini mengancam lingkungan hidup dipesisir laut, seharusnya tambak udang memiliki penampungan (IPAL) yang baik.
Agar limbah tidak merusak ekosistem yang ada di sekitar laut kolono timur dan kolono .
Saat dikonfirmasi penanggung jawab PT . Benur tersebut yang berinisal (D) kepada awak media ia mengatakan, “Terkait izin perusahaan kami tidak tau menau itu urusan kepala desa batu putih,”ujarnya.
Ketua Umum Laskar Ana Wonua (Risal Asnandar.SH) Dalam Penjelasannya mengatakan “Coba liat Sangat tampak terlihat pembangunan tambak udang ini kita duga tidak sesuai peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah kabupaten mau pun provinsi Sulawesi Tenggara, Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukan tersebut, tentu mengancam kelestarian lingkungan pesisir pantai.
Kedua, tambak udang ini tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Ditakutkan , tambak udang milik PT Benur diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan usaha, perusahaan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.
Apa lagi izin pengelolaan air limbah (IPAL) ataupun bangun IPALnya belum ada sedang IPAL adalah menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan.”Kata Risal
Dalam Undang-undang No.27/2004, kemudian diubah UU No.1/2014, disebutkan bahwa pelaku usaha tidak boleh melaksanakan penebangan mangrove, merusak mangrove, mengkonversi kawasan mangrove jadi budidaya. “Kalau dilaksanakan ini bisa jadi pidana.”
Menurut Risal harusnya pihak Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) sudah harus segara memberikan teguran pengenaan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara.
Sanksi ini sesaui dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Untuk itu Ketua Umum Laskar Ana Wonua Sultra pun meminta Kepada pimpinan kepolisian didaerah tersebut dalam hal ini kapolres konawe selatan agar menutup dan atau menghentikan kegiatan pembenuran yang di lakukan oleh PT.Benur Top De Heus Askra Tak Miliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sebab kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun dan kami melihat pihak pihak terkait seolah menutup mata dan amnesia.
Sekedar informasi melalui via telphon dan Whatsap Kepala Desa Batu Putih , Kecamatan Kolono , Kabupaten Konawe Selatan Mengakui dan membenarkan bahwa Perusahaan PT. Benur Top De Heus Askra Belum atau Tidak Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).